SekdaTV.Com, KUTAI KARTANEGARA — Sejak awal 2026, roda kehidupan di Kecamatan Muara Jawa nyaris berhenti. Tambang tutup, ribuan orang kehilangan pekerjaan, dan usaha-usaha kecil yang selama ini tumbuh di sekitar industri pertambangan ikut mati satu per satu.
Minggu (3/5/2026), kesabaran warga habis. Ratusan orang bergerak menuju jetty PT Bintang Prima Energy Pratama, membawa spanduk dan poster, menuntut satu hal yang sederhana: kepastian kapan tambang bisa beroperasi kembali.
Koordinator aksi, Ilyas, tak banyak berteori. Warga butuh kerja. Warga butuh makan.
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan pekerjaan, khususnya tambang di Muara Jawa. Tuntutan pertama kami adalah segera terbitkan IUP agar aktivitas tambang bisa berjalan kembali seperti biasa, sehingga warga bisa bekerja lagi," ujarnya.
Ia menggambarkan betapa dalamnya dampak yang dirasakan bukan hanya oleh para penambang, tetapi juga oleh seluruh rantai ekonomi di sekitarnya.
"Selama tambang ini tutup, ekonomi lumpuh total. Tidak ada kerjaan sama sekali. Bagaimana kami menghidupi keluarga? Anak istri butuh makan," kata Ilyas.
Ia memperingatkan, jika tuntutan tidak segera ditanggapi, aksi yang lebih besar sudah menunggu.
Terjebak Aturan Baru IKN
Di sisi perusahaan, Kepala Perwakilan Kalimantan Timur PT BPEP, Gendut Suprianto, mengakui situasi ini bukan karena perusahaan tidak mau bergerak.
"Memang masyarakat sangat terdampak. Di Muara Jawa ini ada ribuan warga yang terlibat sebagai tenaga kerja di perusahaan tambang. Selain itu ada juga usaha pendukung seperti katering, transportasi kapal, laundry, hingga pasokan air minum," jelasnya.
Masalahnya ada di regulasi. IUP PT BPEP habis 13 Mei 2026, dan perpanjangan sudah diajukan namun wilayah konsesi perusahaan ternyata masuk dalam delineasi IKN ring 3, sehingga prosesnya tersangkut aturan baru yang belum selesai.
"Perpanjangan IUP sudah kami ajukan, tetapi ada regulasi baru karena wilayah ini masuk dalam delineasi IKN yang berada pada ring 3, sehingga masih ada hambatan. Selain itu, RKAB tahun 2026 juga belum terbit, sehingga sejak 1 Januari 2026 kami berhenti operasi," ujar Gendut.
PT BPEP tidak sendirian. Sekitar 22 perusahaan pemegang IUP yang bernasib serupa sudah membentuk forum bersama dan menyurati langsung Presiden. Pertemuan dengan Kementerian Koordinator pun disebut akan segera digelar.
"Harapan kami ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan, karena ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang sudah sangat besar," kata Gendut.
Dalam UU Minerba, perusahaan tambang berhak mengajukan perpanjangan IUP hingga dua kali. PT BPEP mengelola lahan seluas 1.243 hektar di Muara Jawa dan dari luas itu, baru 50 hektar yang sempat digarap sejak 2013 sebelum semuanya terpaksa berhenti. (red)