29 Mar 2026 | Dilihat: 1119 Kali
Pakar Hukum Tata Negara: Pangkat Kapolda Metro Jaya Harus Naik ke Komjen Sinkron Pangdam Jaya
Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta
SekdaTV
sekdatv.
com, Jakarta – Keputusan Panglima TNI menaikkan pangkat Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal memicu tuntutan penyesuaian pangkat di Polri. Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, menilai secara hukum ketatanegaraan, pangkat Kapolda Metro Jaya yang kini Inspektur Jenderal (bintang dua) harus dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen, bintang tiga) untuk menjaga keseimbangan.
Penyesuaian ini tidak hanya berlaku untuk Kapolda, tapi juga jabatan di bawahnya. Misalnya, Wakapolda dari Irjen Pol (bintang dua), direktur-direktur dari Brigjen Pol (bintang satu), hingga Kapolres di wilayah Polda Metro Jaya dari Kombes menjadi Brigjen Pol. "Ini demi harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan, mengingat wilayah hukum, substansi masalah, dan beban kerja kedua institusi mirip," ujar Prof. Juanda.
Menurutnya, ketidaksesuaian pangkat berpotensi menimbulkan dampak psikologis struktural antarpejabat, mengganggu tradisi koordinasi, dan menghambat efektivitas di DKI Jakarta. "Penyesuaian ini krusial untuk mencegah hambatan koordinasi di wilayah hukum yang sama," tegasnya. Namun, keputusan akhir berada di tangan Kapolri.
Prof. Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju dan Founder Treas Constituendum Institute, menekankan pentingnya kesetaraan jabatan antarlembaga negara demi pemerintahan yang harmonis.