SekdaTV
sekdatv.
com, BALIKPAPAN - Lebaran telah usai. Aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Namun bagi sebagian pekerja di Balikpapan, persoalan Tunjangan Hari Raya belum sepenuhnya selesai.
Selama Ramadan 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima 72 aduan terkait pembayaran THR. Laporan itu datang dari berbagai sektor usaha dan terus diproses hingga memasuki akhir Maret. Di balik angka tersebut, terdapat persoalan yang berulang.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menyebut bentuk pelanggaran yang dilaporkan pekerja memiliki pola yang hampir sama.
"THR tidak dibayarkan, dibayarkan tidak sesuai ketentuan, ditunda, hingga ada pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran," ujarnya.
Aduan tersebut tidak terpusat pada satu sektor. Disnaker menerima laporan dari berbagai bidang usaha, mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga ritel modern.
Kondisi itu pun menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pembayaran THR masih terjadi di berbagai lini usaha, tidak terbatas pada sektor tertentu.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Disnaker melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
Langkah ini menjadi tahapan awal untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dapat segera dipenuhi.
Sejumlah perusahaan disebut telah memberikan respons dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. Tapi, tidak seluruh laporan dapat diselesaikan pada tahap tersebut.
Bagi kasus yang belum tuntas, Disnaker melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Pelimpahan dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di level tersebut.
Dengan demikian, proses penanganan berlanjut pada tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Di sisi lain, Disnaker memastikan proses tidak berhenti pada pelimpahan tersebut. Pemantauan tetap dilakukan untuk mengetahui perkembangan setiap laporan.
"Yang belum selesai tetap kami pantau, agar ada kepastian bagi pekerja," ungkapnya.
Di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat pada momen hari raya, kepastian pembayaran THR menjadi bagian penting dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, terutama bagi mereka yang bergantung pada pendapatan tersebut untuk kebutuhan keluarga.