06 Apr 2026 | Dilihat: 1108 Kali

SPPG yang Belum Lengkapi Fasilitas Dihentikan Sementara, Pemkot Balikpapan Ikuti Ketentuan BGN

noeh21
      
SekdaTV sekdarv.com, BALIKPAPAN - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Timur, dihentikan sementara operasionalnya setelah tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN tertanggal 31 Maret 2026, yang menyebutkan bahwa beberapa SPPG belum melengkapi fasilitas penting, salah satunya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
 
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan pemerintah daerah menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
 
“Karena itu sudah jadi keputusan pusat, tentu kita mengikuti,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
 
Dalam evaluasi yang dilakukan, BGN menetapkan sejumlah standar yang harus dipenuhi oleh pengelola SPPG sebelum operasional berjalan penuh.
 
Standar tersebut mencakup aspek administratif hingga teknis, seperti sertifikasi tenaga pengolah makanan, kelayakan higienitas, serta sistem pengelolaan limbah.
 
Menurut Bagus, ketentuan tersebut menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana program.
 
“Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, termasuk soal higienitas dan pengolahan limbah,” katanya.
 
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah pengelolaan limbah dapur. IPAL digunakan untuk memastikan limbah yang dihasilkan dari proses memasak tidak langsung dibuang ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan.
 
Bagus menjelaskan, limbah yang mengandung minyak perlu dipisahkan dan diolah sebelum dialirkan ke lingkungan.
 
“Kalau langsung dibuang tanpa diolah, itu bisa berdampak ke lingkungan,” ungkapnya.
 
Dalam surat BGN, penghentian operasional dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
 
Selain itu, penyaluran dana bantuan pemerintah juga direkomendasikan untuk ditunda sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
 
Pengelola diminta melengkapi fasilitas dan dokumen yang dibutuhkan, sebelum dilakukan verifikasi ulang.
 
Bagus menegaskan, pelaksanaan program di daerah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan secara nasional.
 
Pemerintah kota tidak menetapkan aturan tersendiri, melainkan memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan.
 
“Kalau sudah dipersyaratkan, tentu harus dipenuhi,” tekannya.
 
Ia juga menyampaikan, pemenuhan standar tersebut menjadi bagian dari proses agar operasional SPPG dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas